Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, menerima pendaftran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah pada tanggal 5-12 November 2009, bagi mereka yang memenihi syarat sebagai berikut.
Persyaratan Umum
WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
Sehat jasmani dan rohani
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Memiliki kepedulian, pengetahuan/pengalaman dalam bidang penyiaran
Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
Bukan anggota legislatif atau yudikatif
Bukan pejabat pemerintah dan non partisan (bukan pengurus dan anggota partai politik)
Persyaratan Administrasi
Surat lamaran menjadi anggota KPID
Menyerahkan karya tulis maksimal 10 halaman tentang visi dan misi yang bersangkutan untuk menjadi anggota KPID
Riwayat hidup ringkas berikut pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar), 3×2 (2 lembar)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Kesehatan yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah
Fotocopy KTP DKI Jakarta yang masih berlaku, usia minimal 22 tahun pada saat pendaftaran
Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Pernyataan tertulis bermaterai 6000 tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
Pernyataan tertulis bermaterai 6000 non partisan (bukan pengurus/anggota partai politik)
Pernyataan tertulis bermaterai 6000 bahwa bila calon terpilih menjadi anggota KPID yang bersangkutan tidak akan menyalahgunakan jabatan dan tidak melakukan perbuatan tercela
Semua berkas dibuat rangkap 6
Pendaftaran dilakukan setiap hari kerja pukul 10.00-14.00 WIB diserahkan secara langsung oleh yang bersangkutan. Batas akhir penerimaan oleh Panitia Seleksi pada tanggal 12 November 2009 pukul 16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi.
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI