Saya membaca email dari rekan2 milis yang mengundurkan diri jadi CPNS karena ditempatkan di luar daerah/di luar Pulau Jawa. Pada waktu membaca hal itu saya sempat khawatir juga sih mengingat lokasi penempatan CPNS BPS juga di seluruh Indonesia. Namun saya tetap positive thinking saja dan yakin bahwa Allah Swt akan memberikan yang terbaik bagi saya. Mengingat perjuangan saya untuk mencapai keberhasilan ini sangat panjang.
1. Apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penempatan CPNS? Apa yang sudah berkeluarga memang diprioritaskan untuk ditempatkan di dekat alamat domisilinya daripada yang masih lajang? Apa untuk penempatan di luar Pulau Jawa diprioritaskan bagi laki-laki?
2. Apa penempatan CPNS bagi yang penempatannya di seluruh Indonesia itu berdasarkan rangking nilainya (Kalau di BPS TKD & Wawancara)? Kalau benar, apa yang nilainya tinggi ditempatkan di lokasi strategis(BPS Pusat)?
3. Setelah berapa tahun masa kerja, seorang PNS boleh mengajukan mutasi ke tempat lain /domisili asal?
4. Berapa lama surat tugas dan SK turun setelah pemberkasan? Salah satu teman saya diterima CPNS Depag Bali menunggu 5 bulan baru masuk kerja. Lalu pas masuk kerja gaji belum dibayar, nunggu SK turun 3 bulan lagi, setelah SK turun baru gaji dirapel. Apa memang demikian?